Tutup
Perbankan

BKPM Ambil Alih Izin Investasi Jika Kementerian Lain Lambat, Prabowo Beri Restu

226
×

BKPM Ambil Alih Izin Investasi Jika Kementerian Lain Lambat, Prabowo Beri Restu

Sebarkan artikel ini
bkpm-bisa-ambil-kewenangan-kl-lain-terbitkan-izin-investasi
BKPM Bisa Ambil Kewenangan KL lain Terbitkan Izin Investasi

Jakarta – Pemerintah terus berupaya memangkas birokrasi perizinan investasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani PP tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang memberikan angin segar bagi para investor.

melalui PP ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendapatkan kewenangan lebih besar dalam mengawal proses perizinan investasi di Indonesia. Kewenangan baru ini memungkinkan BKPM mengambil alih penerbitan izin dari kementerian atau lembaga lain jika tenggat waktu yang ditetapkan terlewati.

Menteri Investasi/Kepala BKPM,Rosan Roeslani,menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir ketidakpastian hukum dan waktu yang kerap dikeluhkan investor akibat birokrasi lintas kementerian. “Kalau dulu sudah ada perjanjian antara Kementerian Investasi dan kementerian lain, misalnya service level agreement, jangka waktunya perizinan itu 10 hari. Tapi dalam kenyataannya, karena kesibukan yang tinggi, bisa lebih dari 10 hari,” ujar Rosan dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).Dengan implementasi PP 28/2025, BKPM dapat menerbitkan izin secara otomatis melalui skema fiktif positif jika tidak ada respons dari kementerian teknis terkait setelah batas waktu yang ditentukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) terlampaui. Rosan menuturkan, “Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, misalnya dalam waktu 10 hari, belum ada kabar dari kementerian terkait lainnya, kami otomatis bisa mengeluarkan izinnya.”

Regulasi ini mendapat sambutan positif dari investor domestik dan asing.Apresiasi juga datang dari mitra internasional seperti ASEAN Business Council dan eurocham, yang menilai PP ini memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan. Rosan menambahkan, “Ini adalah suatu hal yang sangat-sangat positif, yang memberikan kepastian terutama dari segi waktu atau timing dari perizinan yang mungkin selama ini menjadi lebih baik.”

PP 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain mekanisme fiktif positif, aturan ini juga mengintegrasikan seluruh proses perizinan secara elektronik dalam OSS, menegaskan bahwa OSS menjadi satu-satunya kanal penerbitan perizinan di Indonesia. BKPM meyakini reformasi ini akan memperbaiki iklim investasi dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Rosan juga menyampaikan bahwa peningkatan impor barang modal dalam beberapa bulan terakhir menjadi indikator bahwa realisasi investasi akan tetap tinggi pada kuartal mendatang.