Tutup
News

BPKP Bantah Auditor Kasus Impor Gula Tom Lembong Baru Lulus CPNS

761
×

BPKP Bantah Auditor Kasus Impor Gula Tom Lembong Baru Lulus CPNS

Sebarkan artikel ini
bpkp-bantah-auditor-kasus-impor-gula-tom-lembong-baru-lulus-cpns
BPKP Bantah Auditor Kasus Impor Gula Tom Lembong Baru Lulus CPNS

Jakarta – badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merespons laporan tim kuasa hukum Tom Lembong terkait audit kasus impor gula yang menyeret nama kliennya. BPKP memastikan audit telah dilakukan sesuai standar, sekaligus membantah tudingan keterlibatan auditor baru.

Dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (7/8/2025), BPKP menjelaskan bahwa audit perkara impor gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung. “Dalam penugasan tersebut, tim auditor yang ditugaskan merupakan auditor-auditor pegawai BPKP berpengalaman yang telah bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas,” tulis BPKP dalam keterangannya.

Selain itu, BPKP juga membantah tudingan bahwa ada anggota tim audit yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024. “Tidak ada satu pun anggota tim tersebut yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024, seperti yang ramai diberitakan,” sambungnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara terkait perkara importasi gula ke Ombudsman RI dengan nomor laporan 56/VIIl/2025 dan ke BPKP dengan nomor laporan 55/VIlI/2025.

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menyatakan bahwa hasil audit BPKP menjadi dasar utama hukuman penjara terhadap kliennya. “karena kunci dari Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara,Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?” ujarnya. Pihaknya menuding proses audit disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan.Zaid menambahkan, laporan tersebut juga menargetkan ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan audit. “Nah kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian,” kata Zaid.

Salah satu auditor BPKP yang dilaporkan adalah Chusnul Khotimah, yang pernah bersaksi di persidangan Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dalam kesaksiannya, Chusnul menyebut kerugian negara akibat impor gula periode 2015-2016 mencapai Rp578 miliar.

Menanggapi laporan tersebut,BPKP menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP. “Namun demikian, kami juga memastikan bahwa kami akan senantiasa mendampingi auditor kami yang telah bekerja sesuai prosedur,” ungkapnya.