DHARMASRAYA – Jajaran Polres Dharmasraya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian. Terbaru, empat pemuda diamankan personel Polsek Sitiung I Koto Agung saat asyik bermain judi online jenis Ludo King di sebuah warung makan pada kamis (7/8/2025) pukul 17.42 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di Ampera Mak Anjang uniang, jorong sungai Salak, Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, SH, menjelaskan bahwa Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Andrian, SH, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. “Hasilnya, petugas mendapati empat pelaku dengan inisial AS (43), IN (40), PS (28), dan RR (23) sedang bermain judi online,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai Rp20.000. Sutrisman menambahkan, “Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung untuk proses hukum lebih lanjut.”
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos,melalui Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat perjudian, baik konvensional maupun online, karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga. “Karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta keluarga,” tegasnya.







