Tutup
Perbankan

AMPHURI: Kementerian Haji Lindungi Jemaah, Perkuat Posisi Tawar Indonesia di Saudi

255
×

AMPHURI: Kementerian Haji Lindungi Jemaah, Perkuat Posisi Tawar Indonesia di Saudi

Sebarkan artikel ini
amphuri:-kementerian-haji-dan-umrah-perkuat-daya-tawar-ri-ke-saudi
AMPHURI: Kementerian Haji dan Umrah Perkuat Daya Tawar RI ke Saudi

Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut positif pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. AMPHURI menilai, kehadiran kementerian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia.Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyatakan selama lebih dari 75 tahun urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama.

“AMPHURI sudah lama merindukan kita punya Menteri Haji dan Umrah,” kata Firman dalam keterangan resmi, selasa (26/8).Firman mengapresiasi Presiden atas terwujudnya kementerian baru ini. Menurutnya, kementerian ini akan lebih fokus melayani jemaah.

Selain itu, kementerian ini juga diharapkan melindungi ekosistem usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi.

Firman juga menyoroti posisi strategis kementerian Haji dan Umrah dalam diplomasi internasional, terutama dengan Arab Saudi.

“Selama ini, hubungan diplomasi sering timpang. Di Saudi sudah lama ada Menteri Haji dan umrah, sementara kita hanya direktorat. Dengan adanya kementerian, posisi kita akan apple to apple,” imbuhnya.

Dengan struktur yang setara, Indonesia dinilai bisa lebih kuat melobi kebijakan yang berdampak langsung pada jemaah. Salah satunya,kebijakan umrah dan haji mandiri yang dinilai cenderung melindungi kepentingan swasta di Saudi.

AMPHURI menekankan, kementerian ini harus memastikan jemaah terlindungi. Selain itu, juga memberi ruang usaha yang sehat bagi PPIU dan PIHK.

DPR telah mengesahkan RUU perubahan ketiga Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, Selasa (26/8).

Pengelolaan ibadah haji kini dikelola langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah, tidak lagi di bawah Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Belum ada penjelasan detail soal fungsi dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah. Hingga kini, naskah RUU Haji belum dirilis.