PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melakukan penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.
Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, menegaskan bahwa penguatan kapasitas daerah sangat krusial mengingat tingginya kerawanan bencana di wilayah tersebut. Ancaman gempa, tsunami, banjir, hingga tanah longsor menuntut kesiapan lembaga yang responsif dan akuntabel.
“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat bukan sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan BPBD di Aula Kantor Gubernur, Kamis (18/6/2026).
Permendagri terbaru ini membawa perubahan mendasar dengan mengubah paradigma penanggulangan bencana menjadi lebih proaktif. Selain itu, pembentukan BPBD yang sebelumnya bersifat opsional kini menjadi kewajiban, dengan posisi kepala pelaksana yang setara dengan kepala perangkat daerah lainnya.
Dalam aturan tersebut, struktur organisasi BPBD akan dibagi ke dalam tipe A, B, dan C. Klasifikasi ini ditentukan berdasarkan analisis komprehensif yang mencakup tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemprov Sumbar meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi pendukung dan melakukan kajian tipologi secara rasional. Dina mengingatkan agar penataan organisasi tersebut tetap menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan serta kapasitas keuangan daerah setempat.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menambahkan bahwa forum rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi antarinstansi. Transformasi ini dipandang penting guna menjawab tantangan kebencanaan yang kian kompleks.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto, serta perwakilan BNPB, Septiana Jatiningsih. Rakor ini diikuti oleh jajaran kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, serta bagian organisasi dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat.







