Jakarta - penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang baru menuai sorotan. Kenaikan HET ini diharapkan mampu melindungi kepentingan petani dan konsumen secara adil.
Kenaikan HET beras diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani Kepala Bapanas Arief prasetyo Adi pada 22 Agustus 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai penyesuaian harga beras adalah keniscayaan. Hal ini mempertimbangkan dinamika biaya produksi yang ditanggung petani.
“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Misbakhun menyoroti dampak kebijakan ini bagi konsumen. Ia menekankan stabilisasi harga beras harus dibarengi penguatan kelembagaan dan distribusi.
“Kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat,” ungkapnya. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Misbakhun juga menegaskan, jika kenaikan HET signifikan, pemerintah harus menyiapkan kompensasi.
“Kenaikan HET harus diimbangi kebijakan kompensasi,misalnya melalui program bantuan sosial pangan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Misbakhun mendorong pemerintah memperkuat peran Perum Bulog. Bulog diharapkan menjadi penyangga cadangan beras nasional dan meningkatkan efisiensi distribusi.
“Bulog harus memiliki stok yang kuat dan mekanisme intervensi pasar yang responsif,” jelasnya.
Komisi XI DPR RI akan terus memantau implementasi kebijakan HET beras. Pengawasan meliputi efektivitas stabilisasi oleh Bulog, dampak sosial, serta pengaruhnya terhadap inflasi dan stabilitas ekonomi.
“Kami berharap pemerintah dapat menjalankan fungsi gandanya dengan baik, sehingga tujuan menyejahterakan petani tanpa memberatkan konsumen dapat benar-benar tercapai,” tutup Misbakhun.







