Painan – Satlantas Polres Pesisir Selatan meningkatkan penertiban parkir liar dan sosialisasi larangan penggunaan lampu strobo di wilayah hukumnya. Kegiatan ini menyasar pengendara roda dua dan roda empat.
Sosialisasi yang menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan ini berlangsung Kamis (25/9/2025) di depan Mako Sapras Satlantas Polres Pessel dan ruas jalan depan RSUD M. Zein Painan.
Kasat Lantas Polres Pessel AKP Ade Saputra menegaskan, penggunaan lampu strobo pada kendaraan melanggar undang-undang.
“Kami berharap, setelah sosialisasi ini, penggunaan strobo pada kendaraan roda empat dan roda dua dapat berkurang,” ujarnya.
Selain itu, penertiban parkir liar menjadi fokus utama karena banyaknya keluhan masyarakat.
Satlantas Polres Pesisir Selatan bersama dinas Perhubungan turun langsung menertibkan parkir liar.
AKP Ade Saputra mengimbau pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Satlantas Polres Pesisir Selatan bersama pihak terkait akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan penertiban secara berkelanjutan.







