Tutup
News

DPRD Tanah Datar Setujui Perda APBD Perubahan 2025

260
×

DPRD Tanah Datar Setujui Perda APBD Perubahan 2025

Sebarkan artikel ini
dprd-tanah-datar-setujui-perda-apbd-perubahan-2025
DPRD Tanah Datar Setujui Perda APBD Perubahan 2025

Batusangkar – DPRD Tanah Datar menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pagaruyung.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra ini dihadiri 28 anggota DPRD, Bupati Eka putra, dan jajaran pejabat Pemkab.

juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD,kamrita,menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah dilakukan sejak 23 September 2025.

“Dalam pembahasan, disepakati beberapa poin penting bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar,” kata Kamrita.

APBD Perubahan 2025 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,28 triliun dan belanja daerah Rp1,3 triliun.

Terdapat surplus/defisit sebesar Rp38,8 miliar.Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp43,8 miliar dan pengeluaran Rp5 miliar, dengan pembiayaan netto Rp38,8 miliar.

Seluruh fraksi DPRD menerima Ranperda untuk dijadikan Perda Perubahan APBD Tahun 2025.

Bupati Eka Putra mengapresiasi kerja sama Banggar DPRD dan TAPD Pemda Tanah Datar.

“Setelah melalui pembahasan,masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda ini,dan hari ini kita tanda tangani bersama berita acara persetujuannya,” ujar Bupati.

Ranperda ini akan dievaluasi gubernur setelah penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD.

Perubahan APBD ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah Tanah Datar.

Prioritasnya adalah pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan, kesehatan, standar pelayanan minimal, program percepatan pencegahan dan penurunan stunting, pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, serta program perlindungan sosial.

“Semua target ini disinkronkan dengan pencapaian target RPJMD Tanah Datar tahun anggaran 2025-2029,” ungkap Bupati.

Bupati juga meminta seluruh OPD dan ASN meningkatkan profesionalisme berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2025-2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pungkasnya.