PADANG – Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Sumatera Barat (Sumbar) dipangkas Rp 664,6 miliar dalam APBD 2026. DPRD Sumbar khawatir penurunan ini akan berdampak pada belanja operasional daerah.
DPRD Sumbar mengungkapkan kekhawatiran ini dalam Rapat Paripurna, Selasa (30/9/2025). Agenda rapat tersebut adalah Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2026.
DPRD mencatat, alokasi TKDD untuk sumbar tahun 2026 hanya Rp 2,75 triliun.Jumlah ini lebih rendah Rp 429,1 miliar dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS 2025.
Penurunan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi ini dinilai akan berdampak langsung pada keuangan daerah.
“Penurunan DAU akan memengaruhi penyediaan anggaran untuk belanja operasional, terutama belanja pegawai serta belanja barang dan jasa,” demikian pernyataan resmi DPRD sumbar.
Menyikapi hal ini, DPRD Sumbar mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). tujuannya agar pembangunan di Sumbar tetap berjalan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, telah menyampaikan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam Nota Pengantar Ranperda APBD 2026.
Usulan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD. Pembahasan akan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan serta hasil kesepakatan KUA-PPAS 2026.
Tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD 2026. Agenda ini dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD, Jumat, 3 Oktober 2025.







