Tutup
NewsTeknologi

X Corp Abaikan Denda, Kemkominfo Eskalasi Teguran dan Sanksi

124
×

X Corp Abaikan Denda, Kemkominfo Eskalasi Teguran dan Sanksi

Sebarkan artikel ini
kemkomdigi-tegur-3-kali-media-sosial-x-punya-elon-musk-gara-gara-ini
Kemkomdigi Tegur 3 Kali Media Sosial X Punya Elon Musk Gara-gara Ini

Jakarta – Platform media sosial X, milik Elon Musk, kembali mendapat teguran keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada X karena belum membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Denda yang harus dibayar X kini mencapai Rp78.125.000, akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan denda ini merupakan eskalasi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kominfo menjatuhkan denda karena X dinilai gagal memoderasi konten pornografi.

Pelanggaran ini terdeteksi dalam pengawasan ruang digital pada 12 September 2025.

Meskipun X telah menghapus konten tersebut, kewajiban membayar denda tetap berlaku.

Menurut Dirjen Alexander, dua surat teguran sebelumnya tidak direspons oleh X.

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia,” tegasnya.

Padahal, keberadaan kantor perwakilan dan pejabat penghubung merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten.

Hal ini termasuk proses penghapusan (take down) serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.