Tutup
EkonomiNewsRegulasi

Padang Ancam Sanksi: Perusahaan Abaikan BPJS Kesehatan Ditindak!

212
×

Padang Ancam Sanksi: Perusahaan Abaikan BPJS Kesehatan Ditindak!

Sebarkan artikel ini
wawako-maigus-nasir-evaluasi-tim-satgas-percepatan-program-jamkesmas-2025
Wawako Maigus Nasir Evaluasi Tim Satgas Percepatan Program Jamkesmas 2025

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Ancaman ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat Rapat Evaluasi Tim Satgas Percepatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Tahun 2025, Selasa (21/10/2025).

Maigus Nasir menegaskan, jaminan kesehatan merupakan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

“program ini bukan soal politik, tetapi amanah moral dan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin hak kesehatan warga,” tegasnya.Hasil evaluasi menunjukkan masih ada lebih dari 3.000 karyawan di sejumlah perusahaan yang belum terdaftar BPJS.

Selain itu, dari 127 ribu peserta BPJS Mandiri, 12 ribu di antaranya telah beralih ke program BPJS Pemko Padang. Sebagian besar berasal dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum terdaftar dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS).

Wawako juga menyoroti penyalahgunaan fasilitas BPJS gratis dan mengingatkan rumah sakit mitra untuk menjaga integritas serta mutu pelayanan.

“Pemko Padang akan memanggil perusahaan yang belum patuh untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.