Tutup
NewsPeristiwa

Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

249
×

Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

Sebarkan artikel ini
ayah-di-dharmasraya-diduga-cabuli-anak-sendiri
Ayah di Dharmasraya Diduga Cabuli Anak Sendiri

Dharmasraya – Seorang pria berinisial MJ (53) ditangkap Sat Reskrim Polres Dharmasraya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, Bunga (15).

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 WIB.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman pelaku, di Kecamatan Koto Salak.

Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, korban sedang seorang diri di rumah.

Tersangka kemudian datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Korban menolak permintaan tersebut.

Tersangka, yang tidak terima penolakan, kemudian mengancam korban dengan pisau dapur.

Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti permintaan bejat ayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Dharmasraya,” ujar Iptu Evi Hendri Susanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.