Tutup
BisnisEkonomiNews

UMKM Didorong Manfaatkan Insentif Pajak, Taati Aturan

186
×

UMKM Didorong Manfaatkan Insentif Pajak, Taati Aturan

Sebarkan artikel ini
wanti-wanti-umkm-jangan-ngakalin-pajak,-dirjen-bimo:-kan-dikasih-insentif-terus
Wanti-wanti UMKM Jangan Ngakalin Pajak, Dirjen Bimo: Kan Dikasih Insentif Terus

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk taat membayar pajak.

DJP meminta UMKM tidak mengakali insentif tarif PPh final 0,5 persen dengan cara memecah bisnis.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan,insentif tersebut diberikan untuk mendukung UMKM yang sedang berkembang.

“Pedagang kecil kan kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas ya enggak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” kata Bimo di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

bimo menjelaskan, insentif pajak 0,5 persen hanya berlaku bagi UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Bahkan,pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu kemudian perpajakannya sesuai dengan Pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” ujar Bimo.

Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2029.

Perpanjangan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.