Tutup
InvestasiNews

Ali Muda Dorong Pemahaman Perda Ketenagakerjaan di Pasbar

242
×

Ali Muda Dorong Pemahaman Perda Ketenagakerjaan di Pasbar

Sebarkan artikel ini
ali-muda-sosialisasikan-perda-ketenagakerjaan-di-kinali-pasbar
Ali Muda Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Kinali Pasbar

Pasaman Barat – Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Serbaguna Jorong bunuik Raya,Nagari Bunuik,Kecamatan Kinali,jumat (24/10/2025).

Ali Muda menjelaskan, sosialisasi ini krusial untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait hak, kewajiban, serta perlindungan di bidang ketenagakerjaan.

“Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi besar di sektor ekonomi,khususnya perkebunan,” ungkap Ali Muda.

Menurutnya, banyaknya investor dan perusahaan yang berinvestasi di pasaman Barat membuka peluang besar bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Ali Muda menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta menjamin perlindungan tenaga kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan kesiapan pihaknya menjadi fasilitator dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

“Dinas Tenaga Kerja menerima semua pengaduan terkait tenaga kerja. Kami berkomitmen menjembatani dan mencari solusi terbaik agar hubungan industrial tetap harmonis,” tegas Firdaus.

Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio,serta Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki,turut hadir dalam kegiatan tersebut.

diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam dunia kerja, serta memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan berbagai pihak.

Tujuannya adalah menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat.