Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Padang kembali menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum). Penertiban berlangsung di Jalan Cendrawasih Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Selasa (28/10/2025).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan melanggar Perda No.1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Bangunan ini berdiri di atas bahu jalan dan drainase, sehingga mengganggu kepentingan umum,” tegas Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer.
tindakan ini merupakan kelanjutan dari teguran dan peringatan yang tidak diindahkan pemilik bangunan.
“Sebelumnya, bangunan ini sudah pernah kita tertibkan pada 15 Agustus 2025.Namun, saat kita tinjau kembali, pemilik masih berjualan dan tidak mengindahkan peringatan,” jelas Harvi.
Petugas terpaksa membongkar kembali bangunan tersebut dan mengamankan barang-barang untuk diproses lebih lanjut.
Sempat ada perlawanan dari pemilik, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dengan pendekatan humanis dan persuasif.
“Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Harvi.







