Tutup
EkonomiNews

OJK Menata Ulang Penagihan, Lindungi Konsumen dari Premanisme

228
×

OJK Menata Ulang Penagihan, Lindungi Konsumen dari Premanisme

Sebarkan artikel ini
tak-boleh-bergaya-preman,-ojk-beberkan-aturan-bagi-debt-collector-saat-tagih-utang
Tak Boleh Bergaya Preman, OJK Beberkan Aturan Bagi Debt Collector Saat Tagih Utang

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak wajib menggunakan jasa debt collector dalam penagihan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), menjelaskan hal ini dalam telekonferensi pers, Sabtu (8/11/2025).

“PUJK bisa menggunakan jasa debt collector, tapi enggak wajib ya,” ujar Kiki.

Meskipun umum digunakan, Kiki menekankan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector diatur dengan regulasi yang ketat.

Hal ini menyusul laporan mengenai tindakan debt collector yang kerap menggunakan cara-cara premanisme.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.22 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan jasa debt collector.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi SDM, hingga etika penagihan.”Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan,” tegas Kiki.

Penagihan juga dilarang dilakukan kepada pihak selain konsumen,seperti istri,anak,teman,atau kolega.Proses penagihan hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili konsumen, tidak di tempat kerja atau tempat umum.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional.

OJK mewajibkan tenaga alih daya, termasuk debt collector, untuk memiliki sertifikasi.

“kalau PUJK melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka OJK akan mengenakan sanksi mulai dari teguran, denda, dan pencabutan izin usaha,” pungkas Kiki.