Tutup
Regulasi

OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Dana Syariah Indonesia

284
×

OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terkait kasus gagal bayar yang menimpa platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan tersebut dan PPATK pun telah memblokir rekening DSI.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Tujuan PKU ini adalah agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para investor (lender) dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.

Selain itu, DSI juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan juga tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap beroperasi secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

DSI juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dari berbagai saluran (telepon, WhatsApp, e-mail, media sosial), dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan.

OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.

Terakhir, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI pada Selasa, 30 Desember 2025, untuk membahas perkembangan pengembalian dana.

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” pungkas Rizal Ramadhani.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Pergerakan harga emas terpantau mengalami fluktuasi sejak awal tahun 2026. Meski begitu, emas masih menjadi salah satu portofolio investasi yang dipilih investor. Berdasarkan data Trading Economics, harga emas dunia pada 2 Januari di level sekitar US$ 4.300 per troy ons. Lalu pada 28 Januari harga sempat menyentuh sekitar US$ 5.400 per troy ons. Berikutnya pada 23 Maret 2026 harga bergerak ke level sekitar US$ 4.400 per…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (16/4/2026), sejalan dengan sentimen positif dari bursa global. Berdasarkan data RTI pukul 09.07 WIB, IHSG naik 1,04% atau 79,284 poin ke level 7.702,870. Sebanyak 393 saham menguat, 135 saham melemah, dan 176 saham bergerak stagnan. Volume perdagangan tercatat mencapai 3,9 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 1,6 triliun. Baca Juga: Rupiah Dibuka…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…