Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025. Beleid ini menunda reorganisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PMK ini merevisi PMK 124/2024 terkait penguatan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Tujuannya, menjaga stabilitas implementasi Coretax.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
PMK 117/2025 menyisipkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari Pasal 1839 PMK 124/2024. Pasal 1839 mengatur pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru di unit Kemenkeu,termasuk DJP,paling lambat akhir 2025.
Dengan pengecualian ini, DJP diberi kelonggaran membentuk jabatan baru, mengangkat, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.
PMK ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta berlaku sejak tanggal diundangkan.
DJP mencatat, hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Rinciannya, 14.926 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 1.397 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah, dan 7 SPT dari wajib pajak badan dalam dolar AS.
Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471 pada periode yang sama. Terdiri dari 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini tren ini menunjukkan Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.







