Tutup
BisnisNewsPerbankan

Lunasi Utang, Pengacara Gugat Status Tersangka, Ajukan Penundaan

181
×

Lunasi Utang, Pengacara Gugat Status Tersangka, Ajukan Penundaan

Sebarkan artikel ini
kasus-kmk:-kuasa-hukum-tegaskan-tak-ada-kerugian-negara,-utang-sudah-diselesaikan
Kasus KMK: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara, Utang Sudah Diselesaikan

Padang – Kuasa hukum beny Saswin Nasrun mengklaim kliennya telah melunasi seluruh kewajiban keuangan PT Benal Ichsan Persada kepada pihak perbankan.

Selain itu, pemblokiran 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai dinyatakan tidak sah.

hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Advokat Suharizal menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Senin (19/1/2026).

Suharizal menjelaskan, 10 SHM yang sempat disebut fiktif oleh penyidik Kejaksaan negeri Padang adalah sertifikat sah.

Sertifikat tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dan terdaftar resmi di Kantor Pertanahan Kota Dumai.

Pemblokiran sertifikat dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit modal kerja (KMK) dan Bank garansi.

Namun, kebijakan administratif tersebut digugat ke PTUN Pekanbaru dan diputuskan melalui Putusan Nomor 56/G/TF/2024/PTUN.PBR tertanggal 26 Mei 2025.

“PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tindakan pemblokiran 10 sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai sebagai perbuatan melawan hukum serta batal,” tegas Suharizal.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa seluruh kewajiban PT Benal ichsan Persada kepada bank telah diselesaikan bertahap.

Berdasarkan surat bank tertanggal 15 Januari 2026,sisa kewajiban Rp25 miliar dinyatakan lunas.

Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan penyelesaian Kewajiban atas nama PT Benal Ichsan persada.

Beny Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang pada 29 Desember 2025.

Pihaknya mengajukan upaya hukum praperadilan yang dijadwalkan disidangkan pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Padang.

Selain praperadilan, kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan penuntutan kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Permohonan ini merujuk Pasal 328 ayat (3) KUHAP, dengan dasar seluruh kewajiban keuangan telah diselesaikan.

“Permohonan penundaan penuntutan kami ajukan karena tidak lagi terdapat kerugian keuangan negara, dan kewajiban korporasi telah dinyatakan lunas oleh pihak bank,” pungkasnya.