Tutup
BisnisPerbankanPerdagangan

Kemendag Segera Terapkan Aturan Ekspor SDA Melalui BUMN DSI

138
×

Kemendag Segera Terapkan Aturan Ekspor SDA Melalui BUMN DSI

Sebarkan artikel ini
permendag-ekspor-sda-lewat-bumn-ekspor-dsi-ditarget-rampung-hari-ini
Permendag Ekspor SDA Lewat BUMN Ekspor DSI Ditarget Rampung Hari Ini

Jakarta – Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kementerian Perdagangan menargetkan aturan teknis yang menjadi payung hukum untuk komoditas minyak sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi rampung pada Senin (25/5).

Menteri Perdagangan Budi Santoso optimistis regulasi tersebut dapat diselesaikan tepat waktu agar skema ekspor baru berjalan sesuai jadwal. “Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendagnya,” kata Budi di Jakarta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto demi memperketat pengawasan komoditas SDA. Pemerintah berupaya menekan praktik underinvoicing, transfer pricing, hingga potensi pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5), Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh penjualan hasil SDA wajib melalui BUMN pengekspor tunggal. Nantinya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN tersebut kepada pelaku usaha yang mengelola kegiatan terkait.

Terkait teknis pelaksanaan, pemerintah menerapkan masa transisi selama enam bulan. Pada tiga bulan pertama, eksportir tetap bisa beroperasi seperti biasa namun diwajibkan melaporkan seluruh aktivitasnya kepada PT DSI.

Memasuki periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir diberikan opsi untuk mulai mengalihkan kegiatan ekspor sepenuhnya melalui PT DSI. Budi menegaskan, mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor untuk tiga komoditas tersebut wajib sepenuhnya melalui BUMN pengekspor tunggal.

Meski skema berubah, Budi memastikan tidak ada revisi pada persyaratan ekspor yang berlaku saat ini. Kewajiban pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO pun tetap berjalan seperti sedia kala.

“Aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya tetap berjalan. Sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI,” pungkasnya.