Tutup
News

Danantara Menguatkan Korporasi, Akuntabilitas BUMN Jadi Sorotan

228
×

Danantara Menguatkan Korporasi, Akuntabilitas BUMN Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
karakter-publik-bumn-dinilai-tak-boleh-hilang-pasca-pembentukan-danantara
Karakter Publik BUMN Dinilai Tak Boleh Hilang Pasca Pembentukan Danantara

Jakarta – Pembentukan Danantara sebagai bagian dari transformasi tata kelola BUMN dinilai membawa dampak signifikan terhadap aspek hukum dan akuntabilitas publik.

Meski orientasi korporatisasi semakin kuat, karakter publik BUMN tidak boleh hilang.

Hal ini diungkapkan Direktur Kajian dan Riset poskolegnas UIN syarif Hidayatullah, Fathudin Kalimas, berdasarkan hasil riset doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Fathudin menjelaskan, pasca pembentukan Danantara, pengelolaan BUMN semakin menekankan logika korporasi.

Namun, kewajiban BUMN sebagai alat negara untuk melayani kepentingan publik tetap tidak bisa diabaikan.

“Pasca Danantara, semangat pengelolaan BUMN memang semakin korporatif. Namun secara konstitusional, karakter publik BUMN tetap tidak dapat dikesampingkan,” tegas Fathudin, Selasa (10/2/2026).Menurutnya, problem akuntabilitas muncul ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara dalam konteks pelayanan publik.

Fathudin menyoroti BUMN Persero yang berada dalam posisi unik, di mana mereka dituntut efisien dan menguntungkan, namun juga mengemban mandat pelayanan umum.

“BUMN persero tidak dapat dipahami semata-mata sebagai entitas dengan logika privat, tetapi juga memuat karakter publik yang melekat dan tidak dapat ditanggalkan,” ujarnya.

Ketegangan antara dua logika ini semakin menguat setelah restrukturisasi besar BUMN dan pembentukan Danantara yang mendorong korporatisasi lebih jauh.

Fathudin mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa BUMN tidak bisa sepenuhnya diperlakukan sebagai entitas privat murni, meskipun berbentuk perseroan terbatas.

Salah satu persoalan krusial adalah belum seragamnya pandangan hukum mengenai apakah keputusan pejabat BUMN dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

kajian terhadap putusan PTUN periode 2010-2025 menunjukkan adanya beragam tafsir hakim tentang fungsi publik BUMN Persero.

“Masalah krusialnya bukan pada status badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi dan sumber kewenangan yang dijalankan,” kata Fathudin.

“Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam konteks pelayanan publik atau penugasan PSO, maka keputusan tersebut secara normatif relevan untuk diuji di PTUN,” pungkasnya.

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum administrasi negara modern yang semakin mengedepankan pendekatan fungsional.