News

Dewan Pers dan KPPU Lawan Dominasi Iklan Platform Digital

43
×

Dewan Pers dan KPPU Lawan Dominasi Iklan Platform Digital

Sebarkan artikel ini
dewan-pers-dan-kppu-bahas-dominasi-platform-digital-yang-ancam-ekosistem-pers
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers

Jakarta – Ketimpangan distribusi pendapatan iklan digital menjadi sorotan utama dalam pertemuan Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu, 8 Juli 2026.

Lebih dari 50 ribu perusahaan pers lokal di Indonesia kini berada di posisi terjepit karena hanya mampu memperebutkan 20 persen pangsa pasar iklan yang tersisa.

Sebaliknya, tiga raksasa teknologi global yakni Google, Meta, dan TikTok secara masif menguasai 80 persen kue iklan digital di tanah air.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius yang mengancam keberlangsungan industri media nasional.

Dahlan menyatakan bahwa menjaga etika jurnalistik tidak lagi cukup untuk menjamin masa depan pers di tengah dominasi platform global tersebut.

Kondisi ekonomi media saat ini menurutnya sudah tidak berkelanjutan karena pendapatan pers terus tergerus oleh praktik bisnis platform digital.

Dewan Pers kini mengambil langkah proaktif dengan bekerja sama bersama Kementerian Hukum guna memberikan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik agar tidak dieksploitasi cuma-cuma oleh sistem kecerdasan buatan.

Kehadiran teknologi generative AI turut dipersoalkan karena menyajikan informasi tanpa mengarahkan pembaca ke situs asli media, sehingga memangkas trafik dan pendapatan.

Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan pembentukan kelompok kerja khusus bersama KPPU untuk memetakan berbagai praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Dahlan menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan advokasi hukum serta mempelajari model regulasi persaingan usaha yang diterapkan di Afrika Selatan.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengakui bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli sudah tidak relevan menghadapi tantangan ekonomi digital saat ini.

KPPU kini mendorong revisi undang-undang ke DPR agar mekanisme pengawasan pre-merger dapat diberlakukan demi membendung penguasaan pasar sejak awal.

Menurut Gopprera, kriteria pengawasan pasar di masa depan harus mencakup penguasaan data, jumlah pengguna aktif, dan efek jaringan, bukan sekadar nilai transaksi jual beli.

Ia menegaskan bahwa tanpa pembaruan regulasi, KPPU akan kesulitan mengawasi dinamika pasar digital yang sangat berbeda dibandingkan situasi tahun 1999.

Dewan Pers dan KPPU berkomitmen membentuk task force untuk melakukan riset mendalam guna menentukan apakah diperlukan regulasi baru atau penindakan hukum tegas.

Penguatan aturan ini dianggap sebagai harga mati demi menyelamatkan jurnalisme berkualitas di Indonesia dari ancaman monopoli digital.