Tutup
News

Satgas PASTI Bekukan Dua Entitas, Diduga Menipu Berkedok Asing

164
×

Satgas PASTI Bekukan Dua Entitas, Diduga Menipu Berkedok Asing

Sebarkan artikel ini
modus-impersonasi-makin-marak,-investasi-ilegal-berkedok-brand-asing-dibongkar
Modus Impersonasi Makin Marak, Investasi Ilegal Berkedok Brand Asing Dibongkar

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penipuan berkedok investasi ilegal. dua entitas, AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA), dihentikan operasinya.

Modus yang digunakan kedua entitas ini adalah impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.

penghentian kegiatan ini diumumkan Satgas PASTI melalui siaran pers, Senin (23/2/2026).

AMG Pantheon diduga kuat melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

“Pantheon ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon,” tegas Satgas PASTI dalam siaran persnya.

hasil investigasi menunjukkan bahwa AMG pantheon menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian fiktif.

Selain itu, AMG Pantheon juga diduga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan website yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam praktiknya, anggota diarahkan untuk membuka akun di Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether). Dana tersebut kemudian ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.

Selanjutnya, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga fiktif.

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak di bidang agensi periklanan.

MBA menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.

Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang. Tidak ada produk riil yang diperjualbelikan. Anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.