Tutup
Teknologi

Kemkominfo Berantas Akomodasi Ilegal, Wisatawan dan Daerah Terlindungi

117
×

Kemkominfo Berantas Akomodasi Ilegal, Wisatawan dan Daerah Terlindungi

Sebarkan artikel ini
72,8-persen-akomodasi-di-5-provinsi-tak-berizin,-ada-bali-dan-jakarta
72,8 Persen Akomodasi di 5 Provinsi Tak Berizin, Ada Bali dan Jakarta

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menertibkan platform agen perjalanan online (OTA) yang belum memiliki izin resmi. Penertiban ini dilakukan karena banyaknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin.

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjamin keamanan wisatawan,melindungi pendapatan daerah,dan menciptakan persaingan usaha yang adil.

Menteri Komunikasi dan Digital, meutya Hafid, menegaskan perlindungan wisatawan dan kepentingan daerah menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Meutya menjelaskan, maraknya akomodasi privat ilegal, seperti vila milik warga asing, merugikan ekonomi daerah.

Kemkomdigi siap menindak tegas platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown).

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses,” tegasnya.

“Sementara bagi yang sudah terdaftar,namun tetap memasarkan akomodasi ilegal,kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata,” lanjutnya.

Hal ini disampaikan meutya saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

Widiyanti menyebut sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang menghasilkan devisa Rp317,2 triliun pada 2025. Sektor ini juga berkontribusi pada Produk Domestik Bruto sekitar 3,97-4,8 persen.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar ini mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.

Widiyanti memaparkan hasil pengawasan di Bali, Jawa Barat, yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Hasilnya, 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak,” jelasnya.

“Vila-vila ini bisa lebih murah karena tidak membayar pajak, sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan daerah,” imbuhnya.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin.

Widiyanti menegaskan, hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi di platform OTA demi menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.