Padang – Kabar baik bagi Hendra Wadi, terdakwa kasus narkotika. Pengadilan Tinggi (PT) Padang membebaskannya dari segala dakwaan.
Putusan ini membatalkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Putusan banding dengan nomor 138/PID.SUS/2026/PT/PDG dibacakan pada Rabu (25/2/2026).
Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat gagal membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.
Awalnya, JPU mengajukan banding. Namun, setelah memeriksa ulang fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum, majelis hakim justru membatalkan putusan PN Pasaman Barat.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi amar putusan yang membebaskan Hendra Wadi dari dakwaan primair dan subsidair.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pasal 112 ayat (1) undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan sabu.PT Padang memerintahkan pembebasan Hendra Wadi seketika setelah putusan diucapkan.
Hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat juga dipulihkan.Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dengan putusan ini, Hendra Wadi dinyatakan bebas sepenuhnya dan berhak atas pemulihan nama baik.
Barang bukti sabu dan alat hisap dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dua telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, dan dokumen percakapan WhatsApp dikembalikan kepada terdakwa.Penasihat hukum Hendra Wadi, M. Doni, S.H.,mengapresiasi putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai simbol tegaknya keadilan.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum wajib ditegakkan secara objektif dan imparsial,” ujarnya.Ia menambahkan,kliennya adalah pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas yang terdampak besar oleh proses hukum.
Pihaknya meminta JPU dan PN Pasaman Barat segera melaksanakan amar putusan, termasuk pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari JPU mengenai kemungkinan kasasi.







