Tutup
BisnisTeknologi

IdEA Dorong Pemerintah Sempurnakan Aturan Perlindungan Anak Digital

65
×

IdEA Dorong Pemerintah Sempurnakan Aturan Perlindungan Anak Digital

Sebarkan artikel ini
idea-kritik-aturan-turunan-pp-tunas,-sebut-bisa-hambat-inovasi-digital-ri
idEA Kritik Aturan Turunan PP Tunas, Sebut Bisa Hambat Inovasi Digital RI

Jakarta – Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada pemerintah terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Rekomendasi ini bertujuan agar pelaksanaan peraturan tersebut berjalan efisien dan tidak menghambat inovasi di ekosistem ekonomi digital.

idEA menyampaikan masukan ini di tengah proses finalisasi aturan turunan PP Tunas oleh pemerintah.

Asosiasi menilai bahwa rancangan peraturan pelaksana yang sedang dibahas belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan karakteristik pelaku usaha di sektor digital, terutama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

ketua idEA, Hilmi Adrianto, dalam konferensi pers virtual yang digelar KADIN, Jumat (27/2/2026), menekankan pentingnya klasifikasi risiko yang bertingkat dan proporsional.

“Kami menyarankan perlunya mengadopsi sistem bertingkat atau berbasis skor agar klasifikasi lebih mencerminkan profil risiko aktual, selaras dengan pendekatan berbasis bukti, prinsip safety by design, dan praktik global,” ujarnya.

menurut idEA, rancangan aturan pelaksana PP Tunas saat ini mengatur penilaian risiko PSE dengan indikator yang dinilai terlalu kaku, karena terbatas pada fitur dan data bersifat biner.

Skema ini dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi riil masing-masing platform digital yang memiliki model bisnis dan karakteristik yang berbeda.

idEA menilai, jika ketentuan tersebut tidak disempurnakan, banyak PSE berpotensi dikategorikan berisiko tinggi untuk anak, meskipun telah memiliki langkah mitigasi perlindungan anak dalam layanannya.

Oleh karena itu, asosiasi mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis prinsip dalam melakukan penilaian risiko.

“Karakter maupun model bisnis dari masing-masing platform perlu dilihat lebih lanjut secara proporsional agar penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko dan langkah-langkah wajar yang telah diupayakan,bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku,” kata Hilmi.

Selain klasifikasi risiko, idEA juga menyoroti mekanisme verifikasi usia yang diatur dalam rancangan beleid turunan PP Tunas.

Asosiasi berpendapat bahwa kewajiban verifikasi usia sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada PSE, tetapi juga melibatkan pemilik sistem operasi maupun toko aplikasi yang terpasang di perangkat pengguna.

“tujuannya adalah untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang,” pungkas Hilmi.