Tutup
EkonomiNews

OJK Atur Repricing, Asuransi Kesehatan Lindungi Jangka Panjang

86
×

OJK Atur Repricing, Asuransi Kesehatan Lindungi Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini
agar-perlindungan-optimal-jangka-panjang,-premi-asuransi-perlu-ditinjau-via-repricing
Agar Perlindungan Optimal Jangka Panjang, Premi Asuransi Perlu Ditinjau via Repricing

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait peninjauan premi asuransi kesehatan atau repricing.Tujuannya adalah menjaga manfaat asuransi tetap bisa dinikmati dalam jangka panjang.

Repricing merupakan penyesuaian harga premi asuransi kesehatan yang dipicu oleh inflasi medis dan peningkatan klaim. Langkah ini dianggap sebagai upaya pencegahan agar perlindungan asuransi tetap berkelanjutan.

Mekanisme repricing diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi kesehatan.

Aturan ini membatasi perusahaan asuransi untuk meninjau premi maksimal satu kali dalam setahun. Nasabah juga wajib diberi tahu 30 hari sebelumnya.

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti gautama, menyambut baik aturan baru ini.

“Prudential tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini, dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami,” kata Vivin, Senin (2/3/2026).

Vivin memastikan Prudential Syariah mendukung penuh POJK Nomor 36 tahun 2025.

“Kami ingin memastikan perlindungan yang kami berikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh Peserta,” ujarnya.

Repricing dinilai penting karena mempertimbangkan perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, 28 persen belanja kesehatan nasional masih ditanggung langsung oleh masyarakat.

Asuransi kesehatan swasta berperan melengkapi jaminan pemerintah. Peninjauan berkala menjadi bagian penting dari pengelolaan risiko yang hati-hati.