Jakarta – Pemerintah telah menetapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara pada tahun 2026. Kabar baik ini tentu dinantikan oleh banyak pihak.
THR akan diberikan kepada PNS, TNI, polri, hingga pensiunan. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR.
Aturan ini menjelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Komponen dan mekanisme perhitungannya berbeda sesuai status penerima.
Komponen THR PNS, TNI, dan Polri
Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara, THR dihitung dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran THR didasarkan pada nilai komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Tunjangan pangan dalam THR dibayarkan dalam bentuk uang.
THR Pensiunan
Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah pensiun yang diterima dalam satu bulan.
Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Ketentuan Khusus PPPK dan CPNS
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan.
CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.
Tunjangan yang Tidak Dihitung
Tidak semua tunjangan dimasukkan dalam perhitungan THR.Beberapa komponen yang tidak diberikan antara lain insentif kinerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan khusus wilayah tertentu, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan khusus guru atau dokter di wilayah tertentu, dan insentif lain di luar ketentuan PP.
Aturan Jika Menerima Lebih dari Satu THR
Penerima hanya berhak mendapatkan satu THR dengan nilai paling besar. Namun,jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau tunjangan tertentu,maka yang bersangkutan dapat memperoleh THR dari dua sumber.
THR Non-ASN di Instansi Pemerintah
Pemerintah juga memberikan THR keagamaan bagi pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Besaran THR berupa tambahan honorarium setara satu bulan penghasilan, dengan syarat pegawai tersebut diangkat melalui kontrak kerja atau keputusan pejabat berwenang serta anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja terkait.







