Tutup
NewsTransportasi

Polda Sumbar Siapkan Pembatasan Kendaraan Mudik Lebaran 2026

249
×

Polda Sumbar Siapkan Pembatasan Kendaraan Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
selama-mudik-lebaran-2026,-polda-sumbar-batasi-operasional-kendaraan-angkutan-barang
Selama Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Padang – Polda Sumatera barat (Sumbar) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk melancarkan arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menjelaskan pembatasan akan dimulai Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB dan berakhir Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

Pembatasan akan difokuskan pada sejumlah jalur utama di sumbar.

Di antaranya,jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau di Lima Puluh Kota,termasuk jalur sebaliknya.

Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi di Dharmasraya juga akan diberlakukan pembatasan serupa.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.

Kendaraan yang membawa hewan ternak, BBM/gas, pupuk, dan uang tetap diperbolehkan melintas.

pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan dengan tiga sumbu atau lebih.

Mobil barang dengan kereta tempelan, pengangkut hasil galian, dan pengangkut CPO juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibatasi.