Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Meta untuk menonaktifkan video viral yang beredar di media sosial. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga menginjak Alquran di dalam bus umum.
Insiden ini terjadi di Singapura. Meski video aslinya telah dihapus, salinannya terus dibagikan di berbagai platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kepolisian Singapura menilai video tersebut melanggar Pasal 17F(4) UU Pemeliharaan Kerukunan Beragama 1990, yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama lain.
Kepolisian Singapura telah mengeluarkan perintah penonaktifan kepada Meta berdasarkan Undang-Undang Kerugian Kriminal Online 2023 (OCHA) untuk menangani konten yang dianggap menyinggung.
“Kami telah mengeluarkan lima Arahan Penonaktifan kepada Meta untuk menonaktifkan akses ke konten tersebut,” demikian pernyataan resmi Kemendagri singapura, seperti dikutip dari CNA, Senin (9/3/2026).
“Unggahan yang berisi video tersebut tidak lagi dapat diakses oleh pengguna akhir di Singapura.”
Kemendagri Singapura menyayangkan tindakan beberapa individu yang memposting ulang video tersebut, meskipun dengan tujuan mengecam tindakan pelaku. Tindakan tersebut justru melanggengkan konten yang menyinggung di dunia maya.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten serupa jika menemukannya. Penyelidikan atas video tersebut masih berlangsung.
Kemendagri Singapura menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala ancaman terhadap kerukunan ras dan agama di negara tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku seperti itu, dan para pelaku akan ditindak dengan cepat dan tegas,” tegas pernyataan Kemendagri.






