Tutup
NewsRegulasi

Pemakaian Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter Wajib Izin

811
×

Pemakaian Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter Wajib Izin

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait pemakaian air tanah oleh masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.

Aturan tersebut mengharuskan pemanfaatan air tanah yang melebihi 100 ribu liter untuk meminta izin khusus dari Kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah di cekungan air tanah dan sumber air tanah di wilayah sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian isi aturan tersebut.

Izin khusus ini diperlukan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya air.

“Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah menjadi instrumen penting dalam pengendalian serta pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” tambah aturan tersebut.

Dalam lampiran aturan, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan. Perizinan pemakaian air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

Selain itu, perizinan diperlukan untuk kegiatan pemanfaatan air tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, bukan kegiatan usaha, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan pemerintah, serta pengaplikasian air tanah untuk taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, sarana umum, atau infrastruktur sosial lainnya.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun pada Kamis (16/4/2026). Mengutip situs Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di Rp 2.888.000. Harga emas Antam itu turun Rp 5.000 jika dibandingkan dengan harga pada Rabu (15/4/2026) yang berada di level Rp 2.893.000 per gram. Sementara harga buyback emas Antam berada di level Rp 2.674.000 per gram. Harga…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) menganggarkan belanja modal alias capital expenditure (capex) sekitar US$ 2,1 juta pada tahun 2026. Dana ini difokuskan untuk mendukung peningkatan operasional pabrik sekaligus menjaga daya saing Latinusa di tengah kondisi pasar yang masih menantang. Dari total anggaran tersebut, alokasi capex akan digunakan untuk machinery & equipment sebesar US$ 1,8 juta dan supporting equipment…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan, sejumlah emiten dengan arus kas kuat semakin agresif melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham. Langkah ini dinilai menjadi salah satu strategi untuk menjaga stabilitas harga saham sekaligus mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental perusahaan. Deretan Emiten Lakukan Buyback Saham Terbaru, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. Jangan lewatkan dividen saham bernilai jumbo dari anak usaha Astra. Yield dividen saham ini mencapai 12% lebih. Anak usaha Astra yang akan bayar dividen jumbo ini adalah PT Astra Graphia Tbk (ASGR). Pembayaran dividen ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Adapun RUPST PT Astragraphia digelar di Catur Dharma Hall, Menara Astra, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Besaran dividen saham ASGR sebanyak…