Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan terkait pemakaian air tanah oleh masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.
Aturan tersebut mengharuskan pemanfaatan air tanah yang melebihi 100 ribu liter untuk meminta izin khusus dari Kementerian ESDM.
“Persetujuan penggunaan air tanah di cekungan air tanah dan sumber air tanah di wilayah sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat yang diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian isi aturan tersebut.
Izin khusus ini diperlukan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah menjadi instrumen penting dalam pengendalian serta pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” tambah aturan tersebut.
Dalam lampiran aturan, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan. Perizinan pemakaian air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Selain itu, perizinan diperlukan untuk kegiatan pemanfaatan air tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, bukan kegiatan usaha, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan pemerintah, serta pengaplikasian air tanah untuk taman kota yang tidak memungut biaya, rumah ibadah, sarana umum, atau infrastruktur sosial lainnya.