Tutup
NewsPolitik

PN Padang Sahkan Penyitaan Aset Tersangka Korupsi DPRD Sumbar

158
×

PN Padang Sahkan Penyitaan Aset Tersangka Korupsi DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
ketiga-kalinya-pn-padang-tolak-praperadilan-pihak-beny-saswin-nasrun
Ketiga Kalinya PN Padang Tolak praperadilan Pihak Beny Saswin Nasrun

Padang – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset milik anggota DPRD Sumatera Barat, Beny saswin Nasrun, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka, Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak beralasan hukum. hakim menegaskan tindakan penyitaan yang dilakukan pihak kejaksaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Angga saat membacakan amar putusan.

Putusan ini menandai kemenangan ketiga bagi kejari Padang dalam menghadapi gugatan praperadilan terkait perkara yang sama. Sebelumnya,tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal menggugat penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah, Lapai, Padang.

Setelah memeriksa dalil, bukti, dan argumentasi kedua belah pihak, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa Budi Gusti dan Ernawati sudah sah secara hukum. Selain aset properti, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sempat digugat pada praperadilan jilid II.

Kejari padang sendiri telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka melalui Surat Penetapan tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Beny diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT BNI (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal ichsan Persada periode 2013-2020. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Sejak 22 Januari 2026, Kejari Padang telah menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.Dengan ditolaknya gugatan ini, Kejari Padang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.