Tutup
News

Pemkot Padang Alokasikan Dana Transfer Pusat untuk Penanganan Bencana

146
×

Pemkot Padang Alokasikan Dana Transfer Pusat untuk Penanganan Bencana

Sebarkan artikel ini
fadly-–-maigus-hadiri-rapat-tapd-kita-padang
Fadly – Maigus Hadiri Rapat TAPD Kita Padang

Padang – Pemerintah Kota Padang menerima dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp371,8 miliar dari pemerintah pusat. Anggaran tersebut difokuskan untuk penanganan bencana, mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kepastian alokasi dana ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di palanta rumah dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, merinci bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan Rp217,2 miliar dari total dana tersebut. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp124,1 miliar pada 26 Februari dan Rp93,09 miliar pada 31 Maret 2026.

“Masih terdapat sisa dana sebesar Rp154,6 miliar yang akan disalurkan berikutnya,” ujar Raju.

Selain dana TKD, pemkot Padang juga telah menerima dan menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat senilai Rp900 juta.

Raju menjelaskan, penggunaan dana TKD ini merujuk pada surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.Fokus utamanya adalah mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan tepat sasaran. Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap rupiah yang digunakan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Saya minta TAPD mengarahkan anggaran pada program prioritas,terutama di sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Fadly.

Fadly juga mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran. Ia berharap tidak ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) yang tidak perlu, serta memastikan seluruh program berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.