JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi, baik untuk ukuran 12 kg maupun 5,5 kg, mulai 18 April 2026. Penyesuaian ini menjadi langkah pertama perusahaan sejak November 2023 menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia.
Berdasarkan laman resmi perusahaan, harga LPG 12 kg kini ditetapkan sebesar Rp 228.000 per tabung, naik dari sebelumnya Rp 192.000. Sementara itu, harga LPG 5,5 kg melonjak 18,89% menjadi Rp 107.000 per tabung dari harga sebelumnya Rp 90.000.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Untuk provinsi lainnya, Pertamina menerapkan penyesuaian harga berdasarkan biaya distribusi di masing-masing wilayah.
Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan *Indonesian Crude Price* (ICP) yang mencapai 102,26 dolar AS per barel pada Maret 2026. Angka tersebut naik signifikan sebesar 33,47 dolar AS per barel dibandingkan posisi Februari 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa lonjakan ICP terjadi akibat dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret 2026. Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah berdampak langsung pada pasokan energi dunia.
Salah satu pemicu utama adalah terganggunya jalur distribusi energi global, termasuk penghentian pelayaran melalui Selat Hormuz yang menyumbang sekitar 20 persen pasokan minyak dunia. Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah semakin memperkeruh kondisi pasokan energi internasional.
Sebagai informasi, penyesuaian harga ini mengakhiri periode stabilitas harga LPG nonsubsidi yang telah berlangsung sejak November 2023. Pada saat itu, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung.







