Regulasi

Gugatan UU P2SK ke MK Persoalkan Pasal Perlindungan Pembeli Obligasi Negara

53
×

Gugatan UU P2SK ke MK Persoalkan Pasal Perlindungan Pembeli Obligasi Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Gugatan ini menyasar ketentuan yang memberikan hak kekebalan hukum bagi pembeli instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Permohonan uji materi yang didaftarkan pada Selasa (14/7) tersebut menyoroti konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Pasal-pasal tersebut dianggap memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas bagi investor obligasi khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa ketentuan tersebut mencakup pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus, hingga pidana perpajakan. Selain itu, data transaksi obligasi tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan maupun dasar penetapan pajak.

Saleh menilai norma tersebut bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak seharusnya memberikan perlakuan istimewa kepada warga negara hanya berdasarkan instrumen investasi yang mereka beli.

Menurutnya, aturan yang menutup ruang penyelidikan dan penyidikan ini merupakan bentuk pelemahan terhadap konstitusi. Ia menekankan bahwa investasi negara tidak boleh menjadi sarana untuk memberikan kekebalan hukum yang melampaui kewenangan aparat penegak hukum.

Patriot Bond sendiri dirancang sebagai instrumen surat utang bagi konglomerat untuk mendanai proyek pengolahan sampah berbasis waste-to-energy. Sementara itu, Merah Putih Bond ditujukan bagi pengusaha besar untuk mendanai Proyek Strategis Nasional (PSN).

BPI Danantara sebelumnya mengklaim telah mengantongi komitmen investasi senilai Rp50 triliun untuk Patriot Bond per Oktober 2025. Namun, keberadaan fasilitas perlindungan hukum dalam instrumen ini memicu kritik keras dari berbagai pihak.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Busyro Muqoddas, yang turut menjadi pemohon, menyatakan kekhawatirannya. Ia menilai aturan ini berpotensi menggerus akuntabilitas sistem keuangan nasional secara signifikan.

Busyro menyoroti risiko masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan melalui celah perlindungan hukum tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan mempersulit penanganan kasus korupsi, narkotika, maupun kejahatan terorganisasi lainnya.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan fiskal. Ia menyoroti kontras perlakuan antara pelaku usaha kecil yang ketat dipajaki dengan investor besar yang justru mendapat keistimewaan.

Bhima memprediksi kebijakan ini dapat memperlebar celah kekurangan penerimaan pajak atau shortfall. Ia juga menilai aturan ini berisiko mencederai kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional terkait standar anti-pencucian uang.

Sebagai langkah lanjutan, Koalisi Danantara Monitor telah menyurati Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026. Mereka mendesak organisasi internasional tersebut untuk meninjau kepatuhan Indonesia terhadap standar pencegahan pencucian uang global.

Koalisi menilai kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip rezim anti-pencucian uang internasional yang telah disepakati. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah kembali meninjau ulang kebijakan pemberian kekebalan hukum tersebut.