JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan durasi maupun besaran pasti insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi wacana pemberian pembebasan pajak penghasilan hingga 50 tahun yang sempat mengemuka dalam pembahasan regulasi.
Purbaya menyatakan skema kebijakan perpajakan di kawasan tersebut masih dalam tahap pembahasan mendalam. Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan jangka waktu pemberian insentif yang akan ditawarkan kepada para pelaku jasa keuangan.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh kebijakan insentif nantinya akan tetap mematuhi ketentuan pajak minimum global atau Global Minimum Tax. Purbaya menegaskan besaran pajak tidak boleh berada di bawah angka 15 persen karena aturan tersebut berlaku secara internasional.
Dalam merancang kebijakan ini, pemerintah berencana mengadopsi praktik terbaik dari pusat keuangan global lainnya. Singapura dan Dubai menjadi acuan utama dalam menyusun kerangka regulasi bagi investor di PFII.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pemerintah tengah mengusulkan insentif pajak penghasilan sebesar 0 persen hingga 50 tahun. Usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang terkait PFII.
Misbakhun menilai pendekatan progresif ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah keuangan internasional. Kawasan PFII nantinya dirancang untuk menarik berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank investasi, perusahaan asuransi, hingga dana pensiun.
Pemerintah juga berencana mengakomodasi kehadiran family office sebagai instrumen strategis untuk menarik pengelolaan aset dari investor global. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai hub keuangan yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
Pengembangan PFII dipandang sebagai upaya untuk menarik aliran modal masuk ke dalam negeri dengan menawarkan ekosistem bisnis yang menarik. Meski demikian, pemerintah tetap berhati-hati dalam menyesuaikan insentif agar tetap sejalan dengan komitmen fiskal global.
Di sisi lain, kondisi ekonomi nasional saat ini turut dipengaruhi oleh sentimen global yang dinamis. Analis Doo Financial, Lukman Leong, mencatat bahwa penguatan rupiah saat ini dipengaruhi oleh meredanya tensi geopolitik di Timur Tengah.
Sinyal kesiapan negosiasi antara Amerika Serikat dan Iran memberikan dorongan positif bagi stabilitas pasar keuangan. Aliran dana asing yang masuk ke pasar domestik juga menjadi faktor pendukung penguatan rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi.
Pemerintah optimistis bahwa penataan regulasi di PFII akan memberikan kepastian hukum bagi investor jangka panjang. Fokus utama saat ini adalah menyeimbangkan antara pemberian stimulus pajak yang kompetitif dengan kepatuhan terhadap standar perpajakan internasional yang berlaku.






