Tutup
InvestasiNewsRegulasi

Investasi Bodong Marak, OJK Ingatkan Hal Ini !

872
×

Investasi Bodong Marak, OJK Ingatkan Hal Ini !

Sebarkan artikel ini
Kenali Modus Penyertaan Modal Bodong serta juga Tips Menghindarinya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat terkait perkembangan modus penipuan dalam pembangunan ekonomi. Modus ini menawarkan hasil tinggi dengan modal minim, mengecoh para pemilik dana untuk berinvestasi.

Maraknya penipuan ini memicu respons OJK, yang melakukan edukasi literasi keuangan melalui webinar “Waspada Modus Penipuan Gaya Baru” pada Agustus 2023.

Menurut data OJK, tingkat inklusi keuangan pada 2022 mencapai 85,10 persen, sementara tingkat literasi hanya 49,68 persen. Rendahnya literasi keuangan memberikan celah bagi pelaku kejahatan, terutama melalui modus pembangunan ekonomi bodong atau fiktif.

Penggunaan investasi bodong melibatkan penawaran imbal hasil fantastis dalam waktu singkat. Pelaku sering mencatut nama institusi keuangan ternama untuk meningkatkan kredibilitasnya. Investasi semacam ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari regulator, dan informasi terkait penanaman modal tidak transparan.

OJK menekankan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam berinvestasi dan memberikan tips untuk menghindari penipuan, seperti tidak tergiur oleh imbal hasil yang tidak realistis, mendapatkan informasi menyeluruh tentang investasi, dan memilih produk yang telah mendapatkan izin resmi dari regulator.

“Kita perlu bijak memilih dan mengambil tindakan dalam berinvestasi, agar tidak terjerat oleh penanaman modal bodong atau fiktif yang marak belakangan ini,” kata juru bicara OJK.

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com JAKARTA. PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) akhirnya memutuskan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kali ini pihaknya menjadwalkan RUPSLB pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Jadwal tersebut mundur dari rencana semula pada tanggal 11 Juni 2026. RUPSLB ini akan membahas rencana MDKA yang akan melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) IV…

Regulasi

SumbarSumbarbisnis.com – JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih berada dalam tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjelang paruh kedua tahun 2026. Meski berbagai langkah stabilisasi telah ditempuh oleh Bank Indonesia (BI), sejumlah ekonom menilai penguatan rupiah secara berkelanjutan masih menghadapi tantangan besar dari faktor eksternal maupun domestik. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,20% secara harian ke level Rp…