JAKARTA – Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan porsi saham beredar di publik (*free float*) minimal 15% dinilai menjadi katalis positif bagi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan ini justru dipandang sebagai peluang emas untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas di pasar modal tanah air.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Oki Ramadhana, menegaskan bahwa kewajiban *free float* 15% akan memberikan dampak lebih optimal jika dikombinasikan dengan langkah konsolidasi BUMN yang sedang gencar dilakukan pemerintah.
“Kebijakan ini sangat positif. Integrasi antara konsolidasi BUMN dengan peningkatan porsi saham publik akan membantu memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, yang sangat baik bagi perkembangan pasar modal kita,” ujar Oki, Kamis (23/4/2026).
Menurut Oki, bagi BUMN berskala besar, porsi 15% tersebut berpotensi menghasilkan nilai penghimpunan dana yang signifikan saat melantai di bursa. Investor institusi, baik domestik maupun global, cenderung lebih tertarik pada penawaran saham dengan nilai jumbo karena dinilai lebih likuid dan stabil.
Lebih lanjut, Oki menilai konsolidasi BUMN dapat meningkatkan kualitas emiten secara signifikan. Perusahaan pelat merah yang lebih besar dan tidak terfragmentasi memiliki profil kredit yang lebih kuat, pendapatan lebih tinggi, serta diversifikasi bisnis yang lebih baik.
“Dari sisi pasar obligasi, kondisi ini berpotensi mempersempit *spread*, sehingga biaya pendanaan menjadi lebih efisien karena dukungan negara menjadi nilai tambah,” tambahnya.
Meski fundamental perusahaan kuat, Oki mengingatkan bahwa faktor *timing* atau momentum pasar tetap menjadi kunci keberhasilan aksi korporasi seperti *initial public offering* (IPO). Ia mencontohkan rencana IPO anak usaha Pertamina yang sempat tertunda bukan karena kinerja buruk, melainkan karena kondisi pasar yang belum mendukung.
“Perusahaan bagus sekalipun bisa gagal melantai jika momentum pasar tidak tepat,” jelasnya.
Di sisi lain, konsolidasi juga membuka ruang bagi BUMN kecil yang sebelumnya kurang dilirik investor. Setelah bergabung menjadi entitas yang lebih besar, perusahaan tersebut menjadi lebih layak masuk ke pasar modal.
Sementara itu, *Corporate Rating APAC Director* Fitch Ratings, Felita, menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat akan menilai entitas hasil konsolidasi melalui dua pendekatan: kekuatan fundamental mandiri serta potensi dukungan pemerintah.
Menurut Felita, skala perusahaan yang lebih besar memang memudahkan akses pendanaan. Namun, pihaknya tetap akan mengevaluasi seberapa besar tingkat kepentingan perusahaan bagi negara.
Ada empat faktor utama dalam penilaian dukungan pemerintah, yakni kontrol pemerintah terhadap operasional perusahaan, riwayat dukungan seperti penyertaan modal negara (PMN), peran BUMN dalam layanan publik, serta dampak risiko sistemik terhadap pasar pembiayaan jika terjadi gagal bayar.
***
*Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi menjadi tanggung jawab pembaca sepenuhnya.*







