JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh wajib pajak yang memiliki portofolio saham luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, wajib melaporkan dividen yang diterima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban ini berlaku terutama jika dividen tersebut tidak diinvestasikan kembali di dalam negeri.
Berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen dikategorikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Merujuk laman Coretaxpedia, DJP menginstruksikan wajib pajak untuk mencantumkan penghasilan dividen luar negeri pada Lampiran 2 Bagian C dalam SPT Tahunan.
Data penghasilan tersebut dapat merujuk pada *Stock Dividend Listing* yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas terkait selama satu tahun pajak.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian pajak bagi dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Ketentuan mengenai instrumen investasi yang sah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.
Investasi tersebut mencakup instrumen pasar keuangan seperti saham, obligasi, sukuk, reksa dana, hingga deposito. Selain itu, investasi dapat disalurkan ke sektor riil, properti, infrastruktur, logam mulia, maupun penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Agar mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, wajib pajak orang pribadi harus melakukan investasi tersebut paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
Penting untuk dicatat bahwa meski dividen luar negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia dikecualikan dari objek PPh, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan brutonya dalam SPT Tahunan pada Lampiran 2 Bagian B.







