Tutup
EkonomiNewsRegulasiUKM

Pemerintah Siapkan Aturan Lindungi UMKM di E-commerce

82
×

Pemerintah Siapkan Aturan Lindungi UMKM di E-commerce

Sebarkan artikel ini
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan daya saing pengusaha UMKM yang beraktivitas di pasar digital atau e-commerce.

Jakarta – Pemerintah memastikan akan memperkuat perlindungan sekaligus daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform digital atau e-commerce.

Menteri Usaha mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan kebijakan baru itu disiapkan untuk menjawab berbagai keluhan pelaku usaha kecil yang selama ini menghadapi beban tarif dari platform digital.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini,belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta,Senin (27/4).

Maman mengatakan penyusunan aturan tersebut bukan tanpa alasan.

Pemerintah merespons aspirasi yang terus disampaikan para pelaku UMKM, terutama terkait biaya dan tarif yang dinilai memberatkan dalam ekosistem perdagangan digital.Negara, lanjutnya, perlu hadir untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak semakin tertekan di tengah persaingan yang kian ketat.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi yang tengah disiapkan saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi antar-kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan aturan tersebut segera terbit dalam waktu dekat agar menjadi rujukan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat di pasar digital.

Menurut Maman, aturan ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat wajib.

Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak hanya memberi dorongan sesaat, tetapi menghadirkan perlindungan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang menjalankan bisnis di platform digital.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.

Maman juga menegaskan pendekatan regulasi ini berbeda dari insentif kebijakan yang biasanya hanya berlaku sementara.

Pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum yang lebih panjang, sehingga mereka bisa berkembang tanpa dibayangi ketidakpastian aturan maupun beban yang terlalu berat dari platform.

“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang bagi pengusaha mikro dan kecil di e-commerce, bukan sekadar insentif yang situasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Dengan aturan yang jelas, pelaku UMKM diharapkan dapat memperluas usaha mereka secara lebih aman di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik.

Kebijakan ini juga dipandang penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan platform digital dan pelaku usaha kecil.

Pemerintah ingin memastikan transformasi digital benar-benar memberi manfaat bagi UMKM, bukan justru menambah beban baru di tengah upaya mereka bertahan dan berkembang.