Rokan Hulu – Dua pria yang sempat menghilang selama lebih dari sebulan akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Pasaman Barat di Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (13/5/2026) malam. Keduanya berinisial RD (21) dan RT (40), yang diduga kuat terlibat penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama Awaluddin.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.20 WIB setelah polisi menelusuri keberadaan keduanya sejak insiden kekerasan yang terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penindakan tersebut.
Agung menjelaskan, penyidik bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026. Dari pemeriksaan awal, RD dan RT diduga tidak hanya memukul korban, tetapi juga menusuknya dengan sebilah pisau dapur.
Setelah kejadian, keduanya kabur dari lokasi. Polisi juga menduga pisau yang dipakai dalam penusukan dibuang ke Sungai Batang Saman untuk menghilangkan barang bukti.
Berbekal laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan jejak pelarian keduanya di Tandun. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dengan berkoordinasi bersama Unit Reskrim Polsek Tandun.
Petugas akhirnya menemukan RD dan RT di sebuah warung sate milik keluarga mereka. Keduanya diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya, termasuk soal pisau dapur yang disebut RD telah dibuang ke Sungai Batang Saman.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut. RD dan RT sudah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya,keduanya dijerat Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.







