Tutup
Teknologi

Kemkomdigi Wajibkan Seluruh Platform Digital Terapkan Perlindungan Anak

102
×

Kemkomdigi Wajibkan Seluruh Platform Digital Terapkan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
kiamat-medsos-bagi-anak-di-bawah-umur:-kemkomdigi-kasih-tenggat-waktu-sampai-6-juni-2026
Kiamat Medsos bagi Anak di Bawah Umur: Kemkomdigi kasih Tenggat Waktu sampai 6 Juni 2026

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup privat maupun publik, wajib mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi yang ditetapkan sejak 28 Maret 2026 ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Nanci Laura Sitinjak, menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi delapan platform besar yang menjadi prioritas awal. “Dalam perjalanannya, tentu kami mendorong tidak hanya ke delapan platform awal. Harus ke semua PSE baik itu PSE privat maupun PSE publik,” ujar Nanci di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menindaklanjuti instruksi Menkomdigi Meutya Hafid, setiap PSE diwajibkan menyerahkan hasil penilaian mandiri terkait profil risiko layanan mereka paling lambat 6 Juni 2026. Guna mempermudah proses tersebut, pihak kementerian kini tengah memfinalisasi petunjuk teknis yang lebih mudah dipahami.

Nanci menjelaskan, pemerintah sedang berupaya menyusun penjelasan yang lebih sederhana dari bahasa regulasi agar pelaku usaha tidak kesulitan saat melakukan proses penilaian. Nantinya, akan ada panduan-panduan yang jelas untuk memandu para pelaku industri dalam mematuhi aturan tersebut.

Saat ini, kementerian juga membuka ruang dialog bagi para pelaku industri serta asosiasi seperti idEA untuk membantu penyesuaian teknologi dan fitur yang ramah anak. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat kepatuhan PSE dalam melindungi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan delapan platform utama telah memenuhi ketentuan PP Tunas, yakni X, Bigo Live, TikTok, Threads, Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox. Platform-platform tersebut diprioritaskan karena memiliki basis pengguna anak yang besar dan telah berkomitmen membatasi akses bagi pengguna di bawah umur.