Tutup
News

Menertibkan Pertambangan Ilegal demi Mencegah Bencana Ekologis di Sumbar

105
×

Menertibkan Pertambangan Ilegal demi Mencegah Bencana Ekologis di Sumbar

Sebarkan artikel ini
sumbar-dirusak-tambang-liar-dan-lemahnya-penegakan-aturan-lingkungan
Sumbar Dirusak Tambang Liar dan Lemahnya Penegakan Aturan Lingkungan

Padang – Sumatera Barat kini menghadapi ancaman kerusakan ekologis yang kian kritis. Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian masif, ditambah dengan alih fungsi lahan dan pengelolaan karamba yang tidak teratur, menjadi pemicu utama rentetan bencana alam seperti tanah longsor serta banjir bandang yang terus memakan korban jiwa.

Merujuk data Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, terdapat setidaknya 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Kawasan tersebut meliputi Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Pasaman Barat, di mana citra satelit memperlihatkan kerusakan parah pada area hutan dan aliran sungai akibat pengerukan tanpa reklamasi.

Tragedi kemanusiaan terbaru tercatat di Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada 26 September 2024. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengonfirmasi bahwa 15 orang ditemukan meninggal dunia tertimbun longsor di area tambang ilegal, sementara proses evakuasi terhadap korban lainnya terus diupayakan.

Kejadian ini memperpanjang catatan kelam pertambangan liar di wilayah tersebut. Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, sebanyak sembilan nyawa melayang akibat kecelakaan di lokasi tambang, menyusul puluhan korban lainnya sejak tahun 2020 akibat praktik penambangan yang mengabaikan aspek keselamatan serta lingkungan.

Menanggapi hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai lemahnya tata kelola lingkungan sebagai akar permasalahan utama. Selain PETI, eksploitasi kawasan resapan air dan penebangan hutan yang dibiarkan oleh pemerintah disinyalir menjadi pemicu meningkatnya konflik sosial sekaligus ancaman bencana ekologis.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengakui bahwa aktivitas PETI memang menjadi salah satu faktor pendorong utama bencana di daerahnya. Ia menegaskan perlunya sinergi kuat antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan sekaligus melakukan penindakan tegas di lapangan.

Di sisi lain, skema legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang disediakan pemerintah dinilai belum maksimal. Lambatnya proses legalisasi ini disinyalir menjadi alasan mengapa masyarakat masih terjebak dalam praktik tambang ilegal yang membahayakan nyawa.

Kini, publik menuntut pemerintah untuk tidak sekadar memberikan pernyataan atau janji. Aparat diminta segera mengambil langkah konkret, konsisten, dan tanpa pandang bulu dalam menertibkan seluruh aktivitas perusakan lingkungan sebelum kerusakan alam di Sumatera Barat menjadi permanen dan tidak dapat pulih kembali.