Padang – Pemerintah pusat telah menyiapkan jalur legalisasi bagi pelaku tambang rakyat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola pertambangan berjalan tertib, berkeadilan, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Landasan hukum mengenai pengelolaan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan tersebut, aktivitas tambang rakyat wajib beroperasi di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.
Teknis operasional dan prosedur perizinan kemudian diperjelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Regulasi ini mewajibkan setiap penambang memenuhi standar teknis, aspek keselamatan kerja, serta protokol perlindungan lingkungan hidup.
Masyarakat yang ingin menempuh jalur legal dapat mengajukan permohonan melalui gubernur lewat Dinas ESDM setempat. Syarat utamanya, pemohon harus melengkapi dokumen administrasi dan memastikan lokasi tambang berada dalam kawasan WPR yang sah.
Pemerintah daerah memegang peran krusial dalam mengawal proses ini, mulai dari mengusulkan wilayah hingga memberikan pendampingan bagi warga. Upaya penguatan tata kelola ini kini dipertegas dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 untuk meningkatkan pengawasan di tingkat daerah.
Meski regulasi sudah tersedia, praktik tambang ilegal faktanya masih marak di lapangan. Fenomena ini diduga terjadi karena lemahnya pengawasan, lambannya penetapan WPR, serta minimnya pendampingan bagi para penambang.
Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didesak mempercepat penetapan WPR serta mempermudah akses pengurusan IPR. Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan angka tambang ilegal demi terciptanya iklim ekonomi yang aman dan legal bagi masyarakat.







