Jakarta – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin (25/5). Kepastian hukum ini diperoleh setelah proses penandatanganan saham negara rampung dilaksanakan.
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kehadiran DSI bukan bertujuan mematikan bisnis eksportir. Perusahaan tersebut justru hadir untuk melakukan sentralisasi penjualan agar tercipta transparansi harga komoditas ekspor.
Menurut Dony, pengusaha yang menjalankan bisnis secara normal tidak perlu merasa khawatir dengan kebijakan ini. Pasalnya, DSI hanya akan memantau harga agar tetap sesuai dengan nilai pasar yang wajar.
“Kalau pengusahanya normal, mereka senang-senang saja. Mereka tidak melakukan under invoicing atau transfer pricing, buat mereka sama saja,” ujar Dony di Wisma Danantara, Jakarta Selatan.
Dony menekankan bahwa pengawasan ini sangat krusial bagi negara. Sebab, nominal harga ekspor akan menentukan besaran pajak yang masuk ke kas negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia pun menepis anggapan adanya intervensi bisnis yang merugikan pelaku usaha. Dony justru menilai, pihak yang merasa terganggu dengan kehadiran DSI perlu mengevaluasi praktik bisnis mereka sendiri.
“Kalau ada yang khawatir, berarti ada something wrong, betul enggak? Dulu mereka jual harga X ke luar, sekarang jual ke kita juga di harga X, tidak ada bedanya,” tegas dia.
Meski status BUMN telah resmi dikunci, pemerintah saat ini masih mematangkan detail mekanisme operasionalnya. Dony memastikan regulasi teknis mengenai tata cara ekspor komoditas melalui DSI akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat.







