Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Emas senilai lebih dari Rp45 miliar tersebut diamankan dari 11 warga negara asing (WNA) asal China yang berencana terbang menuju Hong Kong.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut temuan ini merupakan akumulasi dari 12 kali penindakan. Selain melibatkan 11 WNA China, aksi serupa juga pernah menyeret seorang warga negara Indonesia.
“Para penumpang ini semuanya bertindak sebagai kurir. Barang yang dibawa adalah emas yang belum diolah atau belum menjadi perhiasan,” ujar Hengky, Selasa (26/5).
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Mereka nekat menyembunyikan emas di dalam koper, mengantonginya, hingga menyamarkannya dalam bentuk perhiasan dengan berat bervariasi antara 500 gram hingga 1 kilogram per orang.
Hengky memastikan seluruh barang bukti telah disita karena tidak dilaporkan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku. Kendati demikian, pihak Bea Cukai tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku setelah proses pengambilan keterangan selesai.
Saat ini, otoritas kepabeanan tengah mendalami asal-usul barang tersebut yang diduga berasal dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta potensi keterlibatan jaringan internasional.
“Kami terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi. Kami memperkuat pengawasan melalui profiling penumpang guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai aturan,” tegas Hengky.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 mewajibkan setiap penumpang melaporkan barang berharga yang dibawa saat melintas. Selain itu, pemerintah telah memperketat pengawasan melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenakan bea keluar bagi ekspor emas.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung hilirisasi industri nasional. Regulasi ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai ekonomi tinggi tersebut.







