Tutup
EkonomiNews

Kementerian ESDM Mengusut Tujuh Kasus Pertambangan Ilegal Nasional

128
×

Kementerian ESDM Mengusut Tujuh Kasus Pertambangan Ilegal Nasional

Sebarkan artikel ini
kerugian-negara-tembus-rp-857-miliar-di-7-kasus-tambang-ilegal,-esdm-buka-suara
Kerugian Negara Tembus Rp 857 Miliar di 7 Kasus Tambang Ilegal, ESDM Buka Suara

Jakarta – Praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia kini tengah menjadi sorotan serius pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sedang mengusut tujuh kasus aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga Rp 857,55 miliar.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengungkapkan bahwa tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) terus menggeber penindakan intensif. Sebaran lokasi tambang ilegal tersebut mencakup wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Maluku.

Terdapat dua kategori utama yang menjadi sasaran penindakan dalam kasus ini. Pertama, penambangan yang beroperasi sama sekali tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kedua, kegiatan pertambangan yang dilakukan di luar titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi. “Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal,” ujar Dwi.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus tersebut demi mengamankan kekayaan alam nasional. Langkah tegas ini diambil agar pengelolaan hasil tambang dapat dilakukan dengan benar serta memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” pungkasnya.