PADANG – Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan terhadap Abu Janda. Desakan ini muncul menyusul ucapan Abu Janda yang melabeli masyarakat Minangkabau dengan sebutan “barbar”.
Rahmat yang juga pengurus DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada pihak yang kebal hukum. Menurutnya, seluruh laporan yang masuk ke kepolisian dari berbagai pihak terkait perkara ini harus ditindaklanjuti secara serius.
“Harus ada langkah hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Laporan yang sudah masuk dari berbagai pihak harus diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmat di Padang, Sabtu (30/5/2026).
Sejauh ini, sejumlah elemen masyarakat telah menempuh jalur hukum untuk merespons polemik tersebut. Selain DPP IKM, Ikatan Keluarga Minang (IKM) Aceh tercatat sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, disusul dukungan dari kelompok masyarakat Minang lainnya.
Rahmat menilai langkah hukum ini sangat krusial untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, pernyataan bermuatan penghinaan ini bisa dicontoh pihak lain dan memicu potensi disintegrasi bangsa.
“Kalau tidak diproses, orang-orang seperti itu bisa terus memberikan pernyataan serupa tanpa efek jera. Bahkan jika dibiarkan, hal tersebut bisa dicontoh pihak lain dan berpotensi menimbulkan perpecahan,” tegas Rahmat.
Terkait substansi pernyataan tersebut, Rahmat menepis label “barbar” yang disematkan kepada masyarakat Minang. Ia menyayangkan sikap Abu Janda yang dinilai lebih memilih menyerang identitas suku tertentu ketimbang mengedepankan adu gagasan.
“Pernyataan Abu Janda itu menunjukkan kualitas dirinya. Masyarakat Minang memiliki ciri khas dan identitas sendiri, bukan seperti yang dia tafsirkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Rahmat mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia meyakini masyarakat Minang mampu menyikapi masalah ini secara dewasa, rasional, dan tetap berada di jalur hukum yang berlaku.







