Jakarta – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kini resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian legalitas perusahaan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria.
Dony yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara mengungkapkan, proses pengesahan rampung setelah ia menandatangani dokumen terkait pada Senin (25/5). Menurutnya, status BUMN disematkan karena prosedur mewajibkan adanya kepemilikan satu persen saham negara dengan kuasa khusus.
Pemerintah membentuk DSI sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Perusahaan ini mengemban tugas khusus untuk mengawasi sekaligus mengelola transaksi ekspor komoditas strategis.
Kehadiran DSI menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan praktik kecurangan perdagangan yang sudah lama terjadi, seperti under invoicing dan transfer pricing. Under invoicing sendiri merupakan praktik manipulasi nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya di pasar.
Sementara itu, transfer pricing merujuk pada kebijakan harga dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik-praktik tersebut disinyalir telah merugikan negara secara signifikan, termasuk temuan dugaan manipulasi ekspor di sektor sawit yang mencapai Rp 1,48 triliun.
Meski status BUMN telah melekat, Dony menjelaskan bahwa detail mekanisme teknis ekspor untuk komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy masih terus dimatangkan. Ia memastikan rincian operasional tersebut akan segera dipublikasikan kepada publik.
Pada tahap awal yang dijadwalkan berjalan 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan bertindak sebagai penilai sekaligus perantara transaksi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi serta mengamankan devisa negara dari sektor komoditas unggulan.







